REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan penyidik Jampidsus tidak hanya akan menangani tindak pidana korupsi dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya. Tetapi, juga akan mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekarang tipikor dulu. Nanti hasil kejahatannya itu dipakai untuk kepentingan lain, nanti diusut," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).
Terlebih potensi kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit. "Sambil berjalan (usut TPPU), sementara ini tipikornya dulu, nanti pelacakannya uangnya untuk apa," kata Hari.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara, 98 persen dana dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.