jatimnow.com - Andre Wahyudi Wardana (23), warga Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kekasihnya yang masih berusia 6 tahun. "Tersangka kami amankan karena menganiaya anak perempuan kekasihnya yang berumur 6 tahun berinisial SA," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, Selasa (21/1/2020).
Dari hasil penyelidikan, diketahui penganiayaan tersebut berlangsung di tempat kos korban yang berada di Jalan Nusa Indah, Desa Plumbon, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Alasan penganiayaan lantaran anak kekasihnya tidak menurut saat diperintah agar tidak bermain dengan anak tetangganya," ujarnya.
Dari hasil pengakuan korban SA, diketahui jika penganiayaan ini telah lama dialaminya. SA kepada polisi mengaku dianiaya oleh pelaku saat menjalin asmara dengan ibunya sejak 1,5 tahun.
Penganiayaan dilakukan saat ibu korban sedang bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Menurut hasil penyidikan, korban (SA) tidak hanya mengalami pemukulan dengan tangan atau tendangan kaki. Bahkan, korban ini sempat disulut bara rokok, dan sering dicambuk dengan kabel di bagian tubuhnya," ungkapnya.
Beruntung, kakek korban mengetahui jika cucunya seringkali dianiaya oleh pelaku. Selain adanya bekas luka akibat penganiayaan, kakek korban juga memergoki saat pelaku melukai cucunya.
"Kakek korban dan ibunya tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Pasuruan," ucap dia.
Di depan polisi, tersangka membenarkan jika dirinya melakukan perbuatan tersebut. Menurutnya, penganiayaan dilakukan kepada anak kekasihnya itu karena tidak menurut. "Saya bilangin jangan main sama temannya tapi tidak menurut. Ya karena temannya nakal-nakal, akhirnya saya pukul," kata tersangka.