REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Tersangka kasus korupsi Jiwasraya ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Hari ini KPK memfasilitasi pemeriksaan terhadap 1 tersangka atas nama Benny
Tjokrosaputro Kejaksaan Agung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/1) malam.
Ali menuturkan, pemeriksaan dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung di Rutan KPK K4 dengan mempertimbangan efektifitas dan efisiensi pemeriksaan mengingat tersangka tersebut dititipkan penahanannya di Rutan KPK K4.
Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1).
Benny lahir di Surakarta pada 1969. Dia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada 1995. Dia adalah putra dari Handoko Tjokrosapoetro dan cucu dari Kasom Handoko Tjokrosapoetro, pendiri Batik Keris Solo yang melegenda sejak 1920.
Benny merupakan salah satu orang orang terkaya di Indonesia yang dirilis oleh Forbes. Dilansir Forbes, saat itu Benny memiliki kekayaan 670 juta dolar AS.
Dia menduduki posisi ke-43 sebagai orang terkaya.Selain itu, Benny juga memiliki hampir 84 persen saham di perusahaan yang juga mengelola Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta, yang bernilai sekitar 225 juta dolar AS per akhir November 2019.
Benny bergelut di dunia pasar modal sejak akhir 1980-an. Saat itu, dia masih kuliah di Universitas Trisakti Jakarta dan gemar membeli saham-saham IPO. Dalam perjalannya, dia pun dikenal sebagai 'market maker'.
Ayah Benny, Handoko Tjokrosapoetro sempat tidak suka dengan keputusan anaknya yang bermain di pasar saham. Ayahnya pun mencoba mengalihkan perhatian Benny untuk meneruskan bisnis keluarganya.
Namun, Benny tetap saja memilih untu bermain saham.Kejaksaan Agung kini menetapkan Benny sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan, pada Selasa (14/1).Ia pun dijemput kendaraan Satgasus Kejagung. Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro. "Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).