REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Enrekang, Sulawesi Selatan dilarung ke laut dalam perjalanan menuju Port Apia di Samoa. Langkah ini diambil karena kekhawatiran akan adanya penyakit menular yang dapat menjangkiti kru lainnya.
Almarhum Muhammad Alfatah meninggal dunia di Kapal Long Xin 802 pada 27 Desember 2019 saat akan dibawa ke rumah sakit di Apia. Sebelumnya, Alfatah mengeluh tidak enak badan dengan kaki dan wajah bengkak, nafas pendek, serta nyeri di dada.
Kepada agen penyalur ABK, Ming Feng International (MFI) yang berbasis di China, kapten kapal melaporkan bahwa telah memberikan obat kepada Alfatah namun kondisinya tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia.
“Sesuai ketentuan internasional, pelarungan atau burial at sea merupakan langkah terakhir. Kapten kapal harus memiliki alasan yang kuat sebelum memutuskan pelarungan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (22/1).
Namun, karena kapten kapal melarung jenazah Alfatah tanpa sepengetahuan agen penyalur ABK, pemerintah Indonesia melalui KBRI Beijing dan KBRI Wellington yang wilayah akreditasinya meliputi Samoa, kini tengah mendalami kasus ini.
Berdasarkan laporan yang diterima Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu dari KBRI Wellington pada 3 Januari 2020, bukan hanya Alfatah melainkan ada satu ABK WNI lain yang meninggal dunia dan jenazahnya juga dilarung ke laut.
Keduanya adalah awak Kapal Long Xin 629, sebelum kemudian dipindahkan ke Kapal Long Xin 802 untuk dibawa ke rumah sakit di Apia, Samoa.
Merespons kasus ini, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu telah mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain pada 7 Januari 2020, yang antara lain menyepakati penyampaian kabar duka kepada keluarga dan upaya pemenuhan hak-hak almarhum.
Pengurusan dokumen pendukung untuk pemenuhan hak-hak finansial telah dilakukan oleh PT Alfira Perdana Jaya (APJ) selaku agen almarhum Alfatah, melalui agen penghubung di China.
Namun, karena kurang kooperatifnya perusahaan pemilik kapal, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu akan membantu PT APJ dalam komunikasi melalui jalur diplomatik dengan pemerintah China guna penanganan lebih lanjut dan penerbitan dokumen untuk pengurusan asuransi jiwa.