REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal Tiongkok. Informasi ini sebelumnya viral diberitakan oleh media Korea Selatan.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Kemenhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," kata Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Aris menjelaskan, Kemenaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan. Aspek-aspek tersebut yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki ada banyak. Antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aris.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemenaker. Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," kata Aris menegaskan.