Ahad 26 Jan 2020 17:16 WIB

Kontras: Persidangan Lutfi Batal Jika Benar Ada Penyiksaan

Kontras mengatakan persidangan Lutfi bisa dibatalkan jika dugaan penyiksaan terbukti.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan jika benar terjadi penyiksaan oleh oknum polisi terhadap Dede Lutfi Alfiandi, yang ditangkap karena diduga menyerang aparat saat demonstrasi di depan kompleks DPR akhir tahun lalu. Kontras mengatakan, jika penyiksaan terbukti maka pengadilan bisa membatalkan persidangan terhadap Lutfi.

"Jika terbukti adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat penyidik terhadap Lutfi, maka persidangan itu harus dibatalkan," ujar Deputi Koordinator Advokasi Kontras Putri Kanesia, Ahad (26/1).

Baca Juga

Menurutnya, pernyataan Lutfi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menganulir pengadilan sebelumnya. Sebab, Lutfi dinilai menyatakan sesuatu saat dirinya berada di bawah tekanan aparat kepolisian. "Hal tersebut (pernyataan melempar batu) tidak bisa dijadikan sebagai bukti atau kesaksian. Sehingga saya pikir ini tidak boleh diteruskan persidangannya," katanya.

Jika kepolisian memang menyangkal adanya penyiksaan, majelis hakim dapat mengacu keterangan Lutfi dalam persidangan. Sebab semua keterangan yang ada di persidangan itu harus diutamakan.

"Perlu diperhatikan majelis hakim adalah keterangan di persidangan, karena itu keterangan yang memang dinyatakan di bawah sumpah di persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.

Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi Alfiandi dengan cara disetrum saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Arsya membantah anggota penyidiknya memaksa Lutfi untuk mengakui sebagai pelempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM menolak RUU KUHP.

"Enggak mungkin, kita kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan," ujar Arsya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement