Selasa 28 Jan 2020 17:31 WIB

Helmy Yahya Sebut Whatsapp Direksi Diblok Dewas

Helmy mengatakan salah satu direksi berupaya menjembatani konflik dengan dewas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.
Ilustrasi Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya mengungkapkan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) dalam memblokir upaya komunikasi dengan direksi terkait pemecatan dirinya. Bahkan, Helmy menyebut anggota Dewas melakukan pemblokiran pada direksi.

Helmy mengatakan, salah satu direksi berupaya menjembatani konflik dengan dewas. Namun, inisiatif dari salah satu anggota Direksi itu tak tersampaikan lantaran salah saru akses komunikasi ke Dewas melalui aplikasi perpesanan Whatsappdiblokir.

Baca Juga

"Direksi kami, berupaya menjembatani, kita damai, yok, rekonsiliasi, tapi tidak pernah terjadi. Seorang anggota Dewas malah memblokir WA-nya supaya tidak bisa berhubungan. Apni Jaya Putra (salah satu Direktur TVRI) juga di blok. Saya buka apa adanya. Saya tidak tau, tau tau saya resmi diberhentikan menjadi Dirut," ujar Helmy, Selasa (28/1).

Pernyataan Helmy itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPR RI terkait polemik pemecatan dirinya. Dalam kesempatan itu, Helmy pun menyampaikan bahwa Dewan Pengawas tak pernah menunjukkan upaya rekonsiliasi. Helmy pun meragukan pembelaan 27 halaman dengan lampiran 1200 halaman yang disampaikan olehnya benar-benar dibaca oleh dewas.

Dewas sebenarnya punya waktu 2 bulan dadi tanggal 17 Desember 2019 sejak Helmy memasukkan surat pembelaan. Dewas  punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan. Namun, tidak sampai sebulan Helmy dipanggil untuk resmi dipecat.

"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai. Saya resmi tidak lagi menjadi Dirut TVRI. Tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikasi. Permintaan untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Mensesneg, agar diselesaikan baik-baik tidak ada ruang," ujar Helmy.

Rapat antara Komisi I DPR RI terkait polemik di TVRI ini merupakan rapat ketiga yang digelar. Sebelumnya, Komisi I telah memanggil Dewan Pengawas yang memecat Helmy. Komisi I juga telah mengundang dewan direksi TVRI pada Senin (27/1) kemarin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement