Rabu 05 Feb 2020 18:09 WIB

Mahfud: Kalau Saya Pribadi Setuju Eks ISIS tak Dipulangkan

Mahfud menilai pemulangan eks ISIS ke Indonesia justru mengancam negara.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD secara pribadi mengaku tak sepakat memulangkan 660 WNI yang teridentifikasi sebagai mantan teroris lintas batas di Suriah.

Menurutnya, pemulangan eks ISIS ke Indonesia itu justru mengancam negara.  "Kalau ditanya ke Mahfud (secara pribadi) tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga

Mahfud menyebut, kepemilikan paspor mereka pun dapat dicabut saat para WNI tersebut pergi secara ilegal ke Timur Tengah. Lagipula, jelasnya, belum diketahui paspor yang dimiliki tersebut asli atau tidak.

"Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara," jelas dia.

Selain itu, menurut Mahfud, negara lain yang warganya juga terlibat sebagai foreign terrorist fighter juga tak memulangkan warganya. "Ada yang selektif, kalau ada anak-anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah belum memutuskan terkait pemulangan 660 WNI eks ISIS itu. Saat ini, pemerintah juga masih mencari formula yang tepat pemulangan mereka. "Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya," ujarnya.

Pemulangan WNI eks ISIS ini dikhawatirkan justru akan menularkan ideologi-ideologi ke masyarakat lainnya di Tanah Air. Jika dipulangkan, maka juga harus melalui proses deradikalisasi.

Namun, proses deradikalisasi yang dilakukan dalam waktu terbatas pun disebutnya juga tak menjamin mereka terbebas dari ideologi terorisnya.

"Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement