REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Taufik Basari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri agar memberikan kejelasan soal status eks-penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku, Kompol Rosa yang dipulangkan ke Polri. Ia berharap ada koordinasi yang selaras antara dua institusi tersebut.
"Saya tidak mau berspekulasi atau memiliki asumsi-asumsi tertentu, saya meyakini ini hanyalah masalah administrasi saja. Moga-moga antara KPK dan Polri dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status Kompol Rosa," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Taufik menyatakan, sejauh ini Komisi III belum memiliki rencana melakukan rapat terkait pemulangan Kompol Rosa. Namun, kata dia, Komisi III memiliki jadwal rapat tertutup dengan KPK, Kejaksaan dan Polri.
Taufik belum bisa berspekulasi apakah ihwal Kompol Rosa itu akan disinggung dalam rapat itu. "Saya tidak mau terburu-buru berkomentar atas informasi yang belum penuh. Kita butuh kejelasan-kejelasan dulu," kata Taufik.
Wakil Ketua DPR RI yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI Aziz Syamsuddin menilai, seharusnya sudah ada nota kesepahaman dan mekanisme antara kedua instansi soal tarik menarik penyidik. Maka itu, keterangan dari dua institusi harus jelas.
"Ya mekanismenya tentu intitusi asal kita lihat saja apakah intitusi asal memang menarik atau bagaimana. Saya belum lihat surat penarikannya saya hanya dengar dan ikuti di berita," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis.
Pada dasarnya, kata Aziz, Polri selaku institusi asal Rosa memang memiliki kewenangan untuk menarik Rosa yang ditugaskan di KPK. Bukan hanya Polri, menurut Aziz, seluruh instansi yang menugaskan pegawainya di KPK juga memiliki kewenangan itu, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.
"Bisa dicek dan dikordinasikan ke antara mereka mou-nya sepertinya apa," ujar Aziz.