Senin 23 Aug 2021 12:02 WIB

Soal Amendemen UUD, Nasdem: Tanya Dulu Masyarakat

Surya Paloh menyarankan MPR menunda amendemen jika belum bertanya ke masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan sambutan saat pembukaan Kongres II Partai NasDem di JIExpo, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan sambutan saat pembukaan Kongres II Partai NasDem di JIExpo, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh sedikit menanggapi ramainya wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Surya Paloh, wacana tersebut harus didahului dengan bertanya kepada masyarakat, tidak boleh hanya pendapat dari MPR.

"Bagi Nasdem kenapa harus terbatas? Kalau mau terbatas, tanya dulu sama masyarakat kalau mau amendemen," ujar Surya dalam dalam pidato kebangsaan perayaan 50 tahun Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Senin (23/8).

Nasdem menegaskan, suara masyarakat perlu terlebih dahulu didengar oleh MPR. Bila mayoritas publik tak menginginkannya, lebih baik wacana tersebut tak dulu direalisasikan. "Kalau memang tidak berani ke sana, sebaiknya jangan amendemen itu," ujar Surya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan, proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sangat panjang. Sebab saat ini Badan Pengkajian MPR RI masih sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Lagipula, menurutnya, disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).

Ia berharap, hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal tahun 2022 mendatang. Ia menjelaskan, pentingnya menghadirkan PPHN tidak muncul begitu saja. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode  2014-2019.

"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya," ujar mantan ketua DPR RI tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement