REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) melaporkan polemik pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (7/2). Berdasarkan investigasi yang dilakukan, WP-KPK menduga terdapat tindakan Firli Cs yang tidak sesuai prosedur bahkan berpotensi melanggar etik atas polemik tersebut.
"Polemik yang terjadi terkait dengan pengembalian rekan kami yang kami cintai dan kami sayangi karena integritasnya, kami pun tidak tinggal diam karena pertama kami ingin jaga KPK sebagai lembaga yang independen. Kemudian kedua kami tidak ingin ada lagi pegawai KPK yang dikembalikan karena jasa-jasanya pemberantasan korupsi," tegas Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/2).
"Oleh karena itu kemarin tanggal 4 Februari 2020 setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkiat polemik pengembalian mas Rosa rekan kami kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian mas Rosa ke Mabes Polri," tambah Yudi.
Yudi mengungkapkan, Dewas pun sudah mendengarkan apa yangmenjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan. Hal tersebut diaminkan Anggota Dewas KPK, Haryono. "Dewas sudah menerima laporan tersebut," kata Haryono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Haryono memastikan Dewas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, katanya, laporan tersebut sedang dibahas para anggota Dewas.
"Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata Haryono.
Meski demikian, Haryono mengaku belum mengetahui secara pasti kapan keputusan mengenai laporan tersebut akan diambil Dewas. "Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," katanya.