REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah pusat mempercepat dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingkat kebocoran anggaran di tingkat daerah sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, keberadaan ETP sangat penting. Sebab, hampir separuh dari keuangan negara dialokasikan untuk pemerintah daerah, sehingga harus mendapatkan pengawasan secara maksimal agar tepat sasaran.
"Itu harapan Bapak Presiden (Joko Widodo) agar dananya dapat efektif dan efisien," ujarnya saat memberikan sambutan Penandatanganan Kerjasama Percepatan dan Perluasan ETP di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).
Berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemeirntah mengalokasikan aliran dana ke daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 856,94 triliun. Dana tersebut sekitar 33,7 persen dari total belanja negara pada tahun ini, Rp 2.540 triliun.
Selain mendapat alokasi dari pusat, Tito mengatakan, daerah juga memiliki pendapatan sendiri atau PAD. Dana ini didapatkan melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga retribusi dengan jumlah yang tidak kecil.
Tito mencatat, pada tahun ini, PAD di seluruh daerah diprediksi mencapai Rp 400 triliun. Artinya, apabila dijumlahkan dengan anggaran dari pemerintah pusat, setidaknya ada Rp 1.300 triliun dana yang tersebar di daerah-daerah. "Pendapatan yang selayaknya diperoleh pemda ini, kita harapkan bisa maksimal," katanya.
Dengan sistem ETP, Tito menuturkan, seluruh transaksi keuangan dapat dipantau karena sudah bekerja sama dengan sistem perbankan. Untuk memaksimalkan pemantauan, Kemendagri bersama kementerian/ lembaga terkait telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman ETP. Mereka adalah Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di sisi lain, Tito menilai, ETP dapat menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi. Sebab, ETP dapat menutup kesempatan para pihak untuk penyalahgunaan keuangan negara. "Dengan sistem ini, otomatis kesempatan berkurang dan mudah-mudahan teman di daerah bisa minimal terkena hukuman karena kita menyediakan sistemnya," ucapnya.
Ke depannya, Tito berharap, kementerian/ lembaga teknis dapat menindaklanjuti nota kesepahaman dengan langkah-langkah yang lebih teknis. Khususnya dengan menyiapkan sistem digital yang dapat diaplikasikan secara nasional di Indonesia mengingat sinyal internet di beberapa daerah masih kerap lambat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, percepatan ETP diharapkan tidak hanya mencakup transaksi government to government. Selain itu, juga meliputi government to business antara pemerintah daerah menggunakan pihak ketiga ketika ingin membelanjakan modal, juga government to citizen. Misalnya, ketika pemerintah ingin mentransfer ke Program Keluarga Harapan (PKH), langsung ke akun keluarganya.
Lebih lanjut, Sri menambahkan, perluasan ETP diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan efektif. "Ini prinsip tata kelola yang baik, Good Corporate Governance yang dikatakan Pak Mendagri tadi," tuturnya.
Tapi, Sri menekankan, ini tidak hanya menjadi urusan keuangan. Terpenting, dana transfer ke daerah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga mampu menciptakan pelayanan publik yang semakin baik.
Sri menjelaskan, peningkatan dan penyebaran ETP juga sebagai upaya pemerintah untuk tidak sekadar send transfer ke daerah, melainkan delivery. Sebab, send dapat dilakukan dengan mudah dari akun Kemenkeu sebagai bendahara ke akun pemerintah daerah atau kepala sekolah setiap bulan.
"Tapi, delivery itu menjadi sesuatu yang harus selalu kita perbaiki," ujarnya.