Kamis 13 Feb 2020 13:24 WIB

Lucinta Luna adalah Perempuan di Mata Hukum

Polisi menngatakan berdasarkan putusan pengadilan Lucinta Luna adalah perempuan.

Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memastikan selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna adalah perempuan di mata hukum. Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima polisi menegaskan hal tersebut.

"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).

Baca Juga

Yusri mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima salinan putusan tersebut pada Rabu malam.

"Polres Jakarta Barat semalam menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada LL atau AP ini. Dikeluarkan sejak bulan Desember 2019 yang lalu," sambungnya.

Yusri mengatakan atas dasar surat keputusan pengadilan itulah Lucinta bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan jenis kelamin perempuan.

Terkait paspor Lucinta yang mencantumkan jenis kelamin laki-laki, Yusri mengatakan paspor tersebut adalah paspor lama. Sudah ada paspor baru dengan keterangan jenis kelaminnya sebagai perempuan.

"Paspor adalah laki-laki, memang betul, karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama. Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan," ujarnya.

Lucinta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun bisa saja yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya,

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement