REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi, Jumat (14/2). Nahrawi akan menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam dakwaan tentunya nanti akan disampaikan sesuai fakta dari pemeriksaan saksi di berkas perkara dan seluruhnya," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/2).
Lebih lanjut Ali mengatakan, Nahrawi akan dijerat dua pasal. Pertama terkait penerimaan suap, sementara dakwaan kedua adalah terkait penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Jejak Kasus Imam Nahrawi