Jumat 21 Feb 2020 02:23 WIB

KASN Diminta Hentikan Proses Seleksi Dirut TVRI

Komite Penyelamat TVRI meminta KASN menghentikan proses seleksi Dirut PAW.

Alasan Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.
Alasan Dewas TVRI pecat Helmy Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Komite Penyelamatan TVRI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang sedang berlangsung. Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal menilai seharusnya proses seleksi calon Direktur TVRI belum bisa dilakukan.

"Kami telah mengirimkan surat ke KASN," ujar Agil dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Baca Juga

Agil menjelaskan, alasan Komite Penyelamatan TVRI mengirimkan surat ke KASN karena menilai ada kejanggalan dalam proses seleksi PAW Dirut TVRI. Menurutnya, Dewan Pengawas tidak melakukan seleksi, sebab semua pihak tengah meninjau kembali keabsahan keputusan pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Ia mengatakan, proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka, sikap ini menunjukan seakan-akan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.

"Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkracht," katanya.

Agil melanjutkan, Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon III di lingkungan TVRI sebagai Ketua Pansel Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.

"Kemudian didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua diantara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak Iagi secara administratif sebagai tenaga ahIi, karena teIah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya," jelasnya.

Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.

Namun kenyataannya, hingga hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif. Terakhir, ia mengatakan Dewas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakandan biaya yang akan timbul akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu kali ini.

"Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini,” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:

1. Aat surya safaat

2. Agus Masriantono

3. Aji Haridiantono Erawan

4. Buyung Wijaya Kusuma

5. Charles Bonar MT Sirait

6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae

7. Farid Subkhan

8. Hendra Budi Rachman

9. Ida Bagus Alit Wiratmaja

10. Imam Borotpseno

11. R Sudariyanto

12. Slamet Supamaji

13. Sukirman

14. Suryopratomo

15. Widodo Edi Sektiono

16. Wisnugroho

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement