Ahad 23 Feb 2020 05:57 WIB

Proses Perizinan Usaha Kepelabuhan Disederhanakan 

Penyederhanaan aturan dilakukan agar memudahkan para pengusaha pelabuhan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan usaha kepelabuhan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan usaha kepelabuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan usaha kepelabuhan. Hal tersebut dilakukan agar prosesnya lebih cepat sehingga memudahkan para pengusaha pelabuhan.

"Saya janjikan adalah kecepatan. Karena dengan adanya kecepatan dari pengurus perijinan, maka para pemilik pelabuhan juga akan cepat mendapatkan hak-haknya yaitu izin usaha dan sertifikat dan itu bisa dijaminkan," kata Budi, Jumat (21/2) malam. 

Budi juga memastikan akan mengupayakan kemudahan dan mempersingkat proses konsesi yang akan dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan dengan menurunkan tim khusus. Sebab menurutnya ada keluhan proses konsesi tersebut memakan waktu lama. 

"Mungkin kita bisa buat satu tim kecil, mengurus proses itu berapa lama, kemana saja, dan siapa saja yang harus ditemui. Kami akan coba membuat suatu format yang lebih sederhana," jelas Budi. 

Kementerian Perhubungan saat ini menerapkan kebijakan Pelabuhan Nasional dalam upaya mendorong investasi swasta dan iklim persaingan yang sehat dalam penyelenggaraan pelabuhan. Budi mengatakan hal tersebut juga dapat mewujudkan sistem operasi pelabuhan yang aman dan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim.

Kebijakan Kepelabuhanan Nasional yaitu menghapus monopoli, menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, serta menciptakan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antar pelabuhan. Selain itu juga pemisahan yang jelas antara regulator dan operator dengan pembentukan otorias pelabuhan, serta mengakomodasi otonomi daerah.

"Ada upaya-upaya yang kita lakukan sebagai suatu arahan presiden. Bahwa kita tidak boleh lagi monopoli, jadi kita berikan swasta dan Pemda peluang yang seluas-luasnya," ujar Budi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement