Rabu 26 Feb 2020 22:40 WIB

KPK Gagal Tangkap Nurhadi di Rumah Mertuanya

Tim KPK lanjut mencari Nurhadi di tempat lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi,  Jakarta, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur. Diketahui, keduanya saat ini masih menjadi buronan KPK.

"Tentunya adalah penyidik dalam rangka pencarian terhadap DPO. Memang informasi terakhir Tulungagung tidak mendapatkan para DPO (Nurhadi maupun Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga

Ali mengungkapkan,  setelah tim gagal mendapatkan Nurhadi di Tulungaggung, tim penindakan KPK kemudian kembali bergerak melakukan penggeledahan disejumlah tempat selanjutnya di Jawa Timur, hingga malam ini, untuk mencari keberadaan Nurhadi.

"Beberapa titik tempat di wilayah Jawa Timur Khususnya. Malam ini masih dilakukan penggeledahan ke tempat lain ke Surabaya ya. Dan tentu ini kelanjutannya seperti apa belum bisa kami sampaikan," ujar Ali.

Sementara kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan langkah KPK yang tetap melakukan upaya paksa dalam penyidikan kliennya.  Padahal, kata Maqdir, kliennya masih proses pencarian keadilan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan. Akan tetapi mereka tidak peduli,” kata Maqdir

Maqdir juga mengaku tidak mendapat informasi resmi ihwal penggeledahan tersebut yang dilakukan oleh KPK. Menurut Maqdir, bila rumor yang menyebut bahwa penggeledahan tersebut tanpa didahului surat penggeledahan, maka itu sudah menyalahi aturan.

"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah, maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," ujar Maqdir

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2019 atas dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi saat menjadi Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Mahkamah Agung (MA) 2010-2016. Ia ditetapkan ssbagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto

KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12  a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1)  b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement