Senin 02 Mar 2020 21:24 WIB

Imigrasi tidak Bisa Lacak WNA Berkeliaran di Jakarta

Imigrasi bertugas melakukan pengawasan administratif WNA.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Indira Rezkisari
Tukang kebun rumah yang penghuninya terjangkit Virus Corona dievakuasi di Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Dua orang Indonesia positif corona setelah berinteraksi dengan WN Jepang.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tukang kebun rumah yang penghuninya terjangkit Virus Corona dievakuasi di Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Dua orang Indonesia positif corona setelah berinteraksi dengan WN Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan dua kasus pertama positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Keduanya terpapar virus corona setelah berinteraksi dengan warga negara Jepang yang terlebih dahulu dinyatakan positif corona di Malaysia.

Setelah WN Jepang tersebut dinyatakan positif, Kementerian Kesehatan Malaysia pun langsung menghubungi Pemerintah Indonesia untuk menelusuri kontak terdekatnya selama di Indonesia. Akhirnya ditemukan bahwa pasien yang berusia lebih muda melakukan kontak dekat dengan WN Jepang tersebut, kemudian menulari ibunya.

Baca Juga

Lalu bagaimana dengan kontak lainnya? Apakah pemerintah bisa melacak ke mana saja WN Jepang itu pergi di Jakarta?

Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang, dalam skema perlintasan orang masuk wilayah Indonesia, imigrasi melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing dan dokumen perjalanannya. Kemudian mencatatnya dalam sistem perlintasan.