REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan dua kasus pertama positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Keduanya terpapar virus corona setelah berinteraksi dengan warga negara Jepang yang terlebih dahulu dinyatakan positif corona di Malaysia.
Setelah WN Jepang tersebut dinyatakan positif, Kementerian Kesehatan Malaysia pun langsung menghubungi Pemerintah Indonesia untuk menelusuri kontak terdekatnya selama di Indonesia. Akhirnya ditemukan bahwa pasien yang berusia lebih muda melakukan kontak dekat dengan WN Jepang tersebut, kemudian menulari ibunya.
Lalu bagaimana dengan kontak lainnya? Apakah pemerintah bisa melacak ke mana saja WN Jepang itu pergi di Jakarta?
Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang, dalam skema perlintasan orang masuk wilayah Indonesia, imigrasi melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing dan dokumen perjalanannya. Kemudian mencatatnya dalam sistem perlintasan.
"Setelah orang asing masuk wilayah Indonesia, imigrasi tidak dapat melacak keberadaannya. Kecuali apabila orang asing tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal imigrasi di kantor imigrasi, maka akan terlihat keberadaannya di mana," jelas Arvin kepada Republika.co.id, Senin (2/3).
Dia menjelaskan, tugas dan wewenang imigrasi adalah sebatas hal tersebut. Terkait dengan pencegahan penyakit, menurutnya di setiap negara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjadi garda terdepan sebelum imigrasi.
"Jika ada yang tidak lolos pemeriksaan port health (KKP), maka mereka akan merekomendasikan kepada imigrasi untuk menolak masuk," jelas Arvin.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan mengatakan pemerintah masih terus melacak kontak terdekat WN Jepang tersebut. "Kita sudah terus melakukan tracking siapa saja yang kontak, closed contact dengan pasien ini. Begitu kita dapatkan closed contact, kita tindak lanjuti. Artinya, sistem yang di sini juga berjalan," kata Menkes.