REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait informasi virus corona atau covid-19. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, mengatakan, hal itu untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.
"Pemda diminta berkordinasi dengan instansi terkait dengan tetap menjaga iklim kondusif di daerah dan tetap melaporkan setiap perkembangan di daerah masing-masing atas novel coronavirus (infeksi 2019 NCOV) secara cepat dan akurat," ujar Kastorius dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/3).
Ia menegaskan agar informasi terkait dengan novel corona virus dilakukan lewat satu pintu pusat informasi yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sistem satu pintu informasi ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat muncul di masyarakat.
Kastorius mengatakan, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan agar pemda bersama instansi vertikal di daerah melakukan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh Menkes. Sehingga penyebaran virus corona dapat dicegah.