REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Sri Rahayu mengatakan perlu antisipasi dan strategi yang tepat untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau COVID-19. Ia mengatakan jangan sampai dampak penyebaran virus corona menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jangan sampai terjadi PHK akibat terjadinya virus corona ini," katanya di Jakarta, Senin (9/3).
Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa salah satu dampak yang harus diperhitungkan terkait COVID-19 adalah terhadap kondisi perekonomian. Sri berpendapat corona telah menimbulkan ketakutan masyarakat, sehingga ke depannya bakal bisa mempengaruhi kegiatan sehari-hari, termasuk sektor riil.
Sri Rahayu juga menjelaskan risiko wabah ini secara tidak langsung adalah potensi PHK pada industri yang bergantung pada mobilitas masyarakat. Di antaranya perusahaan maskapai dan pariwisata, selain juga industri manufaktur yang bahan bakunya dari China.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan realisasi investasi China di Indonesia bakal turun awal tahun ini karena dampak COVID-19. "Di semester pertama, kami sedang hitung berapa penurunan investasi dari Tiongkok, tapi dalam simulasi data sampai Februari, kemungkinan besar menurun khusus Tiongkok," katanya.
Kepala BKPM menjelaskan realisasi investasi yang turun terutama di bidang hilirisasi yang masih didominasi tenaga kerja China. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesiamenyebutkan pengusaha saat ini membutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk meringankan beban arus kas yang mengalami tekanan sebagai imbas wabah COVID-19.
"Kami harap pemerintah mengutamakan insentif untuk meringankan beban cashflow perusahaan yang sangat tertekan saat ini agar perusahaan bisa punya cukup ruang gerak finansial untuk terus beroperasi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani.
Menurut Shinta, dari sisi fiskal, pemerintah diharapkan memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk menangguhkan sejumlah transfer fiskal di antaranya pajak penghasilan, karyawan, pajak pertambahan nilai, hingga cukai. Penangguhan itu, kata dia, setidaknya hingga kondisi perekonomian kembali relatif normal.