REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menghormati langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Keputusan Presiden pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Saya kira kami hormati langkah hukum terkait hal tersebut sepanjang memang memiliki legal standing," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3)
Meskipun demikian, kata dia, bahwa keterpilihan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK, selain telah lolos dalam seleksi baik yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) maupun oleh Komisi III DPR juga telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK lama, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Kita tahu pada 17 Juni 2019 telah dimulai pendaftaran calon pimpinan KPK oleh pansel dan telah menghasilkan 10 orang calon pimpinan KPK yang selanjutnya oleh Presiden di sampaikan kepada DPR dan DPR kemudian telah memilih lima orang yang selanjutnya disampaikan kembali kepada Presiden pada 16 September 2019," katanya.