REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Center for Information and Development Studies (Cides) dan the Habibie Center, Umar Juoro, meminta pemerintah dan DPR untuk menjamin perlindungan pekerja lokal dalam omnibus law. Menurut dia, omnibus law harus menegaskan aturan terkait tenaga kerja asing (TKA).
Umar menjelaskan bahwa terdapat aturan yang membahas soal TKA. Menurut dia, hanya TKA memiliki keterampilan ataupun mempunyai kualifikasi tinggi yang dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan.
"TKA tidak berketerampilan atau berketerampilan rendah tetap tidak boleh bekerja di Indonesia," kata Umar di Jakarta, Rabu (11/3).
Selain itu, Umar menambahkan, harus ada upaya pengaturan penegakan hukum terhadap TKA yang melakukan pelanggaran. Dia mengatakan, aturan itu diperlukan agar dapat memberikan jaminan kepada pekerja lokal.
Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap TKA yang tidak berketerampilan harus terus ditingkatkan untuk mencegah kekhawatiran yang mungkin muncul. Dia melanjutkan, omnibus law cipta lapangan kerja juga harus memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan bagi pekerja lokal.
"Adanya perkembangan ekonomi yang baik maka kesempatan kerja bagi semua penduduk akan semakin luas," kata Umar menambahkan.
Omnibus law kini tengah berada dalam pembahasan pemerintah bersama DPR di parlemen. Meski demikian, keberadaan omnibus law itu hingga kini masih mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebelumnya, massa buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait omnimbus law di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3). Demo buruh yang terjadi di depan DPRD DKI Jakarta berisikan tuntutan menolak omnimbus law. Diperkirakan ada 800 massa yang tergabung dalam aksi buruh itu.
Pemerintah diminta untuk melibatkan pemerintah daerah, buruh, dan aktivis lingkungan dalam membahs rancangan undang-undang tersebut. Pemerintah bersama DPR juga dimbau untuk membuka ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pihak-pihak terkait.