REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, lebih baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan dua terdakwa penyerang dirinya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jika merasa bahwa bukan mereka pelaku penyerangan terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan lantaran Novel merasa kedua terdakwa bukanlah pelaku yang menyebabkan kedua matanya cacat permanen. "Menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara obyektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum sebagai balasan," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).
"Bila kaidah pembuktian tidak bisa menjadi basis yang kuat untuk menghukum, maka lebih baik dibebaskan. Tidak perlu harus merekayasa dan menipulasi fakta sedemikian rupa agar sesuai. Justru itu bisa jadi praktek peradilan sesat," tambah Novel.
Sebelumnya, Novel juga menuliskan pernyataan agar kedua terdakwa penyerangnya dibebaskan bila memang tidak terbukti di akun Twitter miliknya @nazaqistsha. "Saya juga tidak yakin kedua org itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," tulis Novel, Senin (15/6).
Pada Kamis (11/6) lalu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.