REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan memastikan penyusunan omnibus law, terutama terkait ketenagakerjaan, tidak akan merugikan buruh. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan, penyusunan RUU cipta kerja ini bertujuan untuk membangun iklim investasi yang kondusif tanpa "menyakiti" pihak buruh dan pekerja.
"Kalau dari Presiden, jelas tidak ada maksud untuk merugikan buruh. Bahkan, Presiden dengan jelas mengatakan, jangan sampai UMKM dan buruh dirugikan atau tersakiti dengan adanya RUU cipta kerja yang bersifat omnibus ini," kata Dini, Kamis (12/3).
Terkait omnibus law cipta kerja yang masih memantik pro dan kontra ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog untuk memberi masukan serta perbaikan meski draf sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami menyadari kalau ada yang mengkritisi atau bahkan mungkin menolak, kami harus terus banyak menjelaskan dan ini yang kami lakukan," kata Menaker.
Kemenaker, kata dia, akan terus menyosialisasikan RUU cipta kerja kepada serikat pekerja dan serikat buruh, baik mengenai latar belakang maupun poin-poin penting yang ada di dalamnya. Menaker Ida mengapresiasi serikat pekerja dan buruh yang berkenan melakukan dialog, baik mendukung maupun mengkritisi RUU cipta kerja.