Kamis 12 Mar 2020 16:49 WIB

Harga Gula Naik, Kadin: Suplai ke Pasar Berkurang

Kadin yakin tidak ada penimbunan gula karena sudah ada Satgas Pangan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani. Ketua Kadin yakin tidak ada penimbunan gula karena sudah ada Satgas Pangan
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani. Ketua Kadin yakin tidak ada penimbunan gula karena sudah ada Satgas Pangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut terdapat kekurangan suplai gula di pasaran. Kekurangan tersebut menjadi penyebab naiknya harga gula di tingkat konsumen dalam beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, usai meninjau kegiatan perdagangan komoditas bahan pangan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

Baca Juga

"Ada kekurangan suplai untuk gula. Ini memang ada (kekurangan) dan sebetulnya perlu koordinasi antar pemerintah untuk memastikan stoknya," kata Rosan kepada wartawan usai melakukan peninjauan.

Rosan menuturkan, dari hasil tinjauan, rata-rata pedagang di pasar induk dibatasi untuk membeli gula dari distributor. "Sehari hanya boleh beli satu karung itu langsung habis. Dulu boleh ambil lebih dari satu," kata Rosan menambahkan.

Ia menegaskan, seharusnya pemerintah bisa melakukan antisipasi dengan importasi gula konsumsi disaat tidak adanya stok di dalam negeri. Impor, kata Rosan, dapat dilakukan ketika tidak dalam masa panen tebu guna melindungi petani lokal.

"Pakai logika sajalah, apalagi ini menyangkut kebutuhan bulan puasa. Masyarakat butuh gula yang manis-manis. Harusnya diantisipasi dari sekarang," ujar Rosan.

Selain itu, yang perlu diingat adalah bahwa proses importasi membutuhkan waktu. Belum lagi administrasi izin impor oleh pemerintah yang masih cenderung lambat dan kurang berkoordinasi antar kementerian lembaga. Hal itu, kata dia, harus segera dibenahi jika pemerintah ingin harga gula di dalam negeri tetap stabil.

Adapun soal indikasi penimbunan gula, Rosan meyakini praktik penimbunan tidak ada. Sebab, Satgas Pangan selalu bergerak mengawasi peredaran pangan dan membuat pengusaha takut untuk menimbun stok di gudang yang dimiliki.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat, hingga Kamis (12/3) gula pasir sudah dihargai lebih dari Rp 16 ribu per kg. Padahal, harga normal gula sesuai acuan pemerintah sebesar RP 12.500 per kg. Kenaikan gula mulai terjadi sejak bulan Februari lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengklaim telah menerbitkan izin impor gula mentah sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi sebanyak 438.802 ton yang dapat memenuhi kebutuhan hingga Mei 2020. Diperlukannya impor diketahui lantaran ada kekurangan pasokan gula tebu dari dalam negeri.  

Sementara itu, Perum Bulog, sebagai BUMN Pangan menyatakan telah mendapatkan izin impor sebanyak 29 ribu ton gula mentah dan siap melakukan lelang calon eksportir dari negara-negara produsen. Direktur Bulog, Budi Waseso menyatakan, selain mengimpor gula mentah, pihaknya juga akan mengimpor gula siap konsumsi.

Sebab, kata dia, gula mentah masih membutuhkan waktu pengolahan sedangkan pasar dalam negeri sangat membutuhkan. Namun ia enggan menjelaskan dari mana impor tersebut akan didatangkan.

"Lihat saja nanti pokoknya yang terbaik. Secepatnya kita datangkan 10 hari paling lambat sampai. Kita usahakan jual paling tinggi Rp 11 ribu per kilogram," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement