REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menambal defisit badan itu di luar konteks putusan yang membatalkan kenaikan iuran. MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS setelah menerima gugatan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Itu kan argumentasi dari BPJS Kesehatan, saya rasa itu di luar konteks putusan uji materi ini. Silakan untuk semua pihak mengkritisi, kami tidak akan memberikan komentar apa pun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam memutus uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, majelis hakim memiliki pertimbangan prinsip keadilan. Penerbitan peraturan itu dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup layak yang ditanggung oleh masyarakat.
Abdullah mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menyebabkan meningkatkan beban hidup seharusnya tidak dilakukan saat kemampuan masyarakat tidak meningkat.