REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan sistem kerja dari rumah atau WFH tak menganggu pengawasan transaksi mencurigakan. Kegiatan operasional dalam proses bisnis antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme tetap berjalan dan akan dilakukan evaluasi.
"Penyesuaian sistem kerja ini untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, khususnya di lingkungan kami," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut dia, pemberlakuan sistem WFH itu merespons secara cepat dan tepat perkembangan penyebaran COVID-19. PPATK, lanjut dia, sudah menyusun Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di PPATK bahwa penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya(WFH) dimulai 16-31 Maret 2020.
Dia menjelaskan pejabat pimpinan tinggi pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi pejabat administrator, pejabat fungsional, pejabat pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan WFH, lanjut dia, juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.
Dian Ediana Rae menambahkan penerapan pola WFH dengan mempertimbangkan sejumlah hal di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, dan domisili pegawai.
Selain itu, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama empat belas hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam empat belas hari terakhir.
"Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," katanya.
Dalam surat edaran itu juga ditekankan seluruh jajaran PPATK yang bertugas WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.
Pegawai yang mendapat penugasan WFH, kata dia, juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik. PPATK memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT) serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri.
Selan itu, menunda atau membatalkan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering. "Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia," katanya.