Kamis 19 Mar 2020 13:45 WIB

Jokowi Minta Menkeu Berikan Insentif Bagi Tenaga Medis

Pemerintah memprioritaskan APBN 2020 untuk kesehatan masyarakat.

Red: Nidia Zuraya
Petugas medis menggunakan pakaian pelindung saat mengontrol ruangan khusus untuk wabah virus corona.(Antara/Novrian Arbi)
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas medis menggunakan pakaian pelindung saat mengontrol ruangan khusus untuk wabah virus corona.(Antara/Novrian Arbi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo(Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyiapkan alokasi insentif bagi perawat, dokter, dan seluruh jajaran di rumah sakit yang menangani pasien terkait virus Corona (Covid-19). Jokowi juga meminta agar ada perlindungan maksimal untuk semua tenaga medis yang melayani pasien virus Corona.

"Termasuk permintaan menteri keuangan, ini juga pemberian insentif bagi dokter, perawat, dan rumah sakit yang bergerak dalam penanganan virus Corona," kata Jokowi dalam rapat terbatas Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3).

Baca Juga

Kepala Negara menekankan seluruh jajaran tenaga medis adalah pihak-pihak yang paling dekat dengan pasien yang terinfeksi virus Corona, sehingga menjadi rawan tertular. Seluruh tenaga medis ini juga menjadi garda terdepan bangsa untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19.

“Saya ingin perlindungan maksimal kepada para dokter, perawat, tenaga medis dan jajaran di rumah sakit yang melayani pasien terinfeksi Covid-19,” ujar Presiden.