Jumat 20 Mar 2020 18:17 WIB

Kementan: RIPH Bawang Putih dan Bombai Tetap Wajib

Kementan tidak akan mengubah ketentuan impor, meski Kemendag membebaskan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020).(Antara/Anis Efizudin)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Pekerja menyortir bawang putih asal China di pusat jual beli bawang kompleks pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020).(Antara/Anis Efizudin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai tetap wajib. Tanpa mengantongi RIPH, para importir tidak bisa memasukkan dua komoditas tersebut meski Kementerian Perdagangan telah membebaskan perizinan impor.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Liliek Sri Utami, menjelaskan, dari hasil rapat bersama Kementerian Perdagangan, pihaknya tidak akan mengubah ketentuan impor yang menjadi ranah Kementan. Setiap importir, baik baru maupun lama, seluruhnya wajib mengantongi RIPH dari Kementan sebelum mendatangkan bawang putih.

Baca Juga

"Jika Kemendag membebaskan izin impornya silakan saja. Tapi, kami tetap mensyaratkan RIPH tersebut karena itu sesuai undang-undang," kata Liliek kepada Republika.co.id, Jumat (20/3).

Ia menjelaskan, jika importir melakukan importasi bawang putih dan bawang bombai tanpa mengantongi RIPH, pasokan akan ditahan oleh pihak Badan Karantina Pangan serta Bea dan Cukai. Sebab, RIPH bukan hanya menjadi prasayarat mendapatkan izin impor, melainkan sebagai jaminan keamanan mutu barang yang diimpor agar layak dikonsumsi masyarakat.

Kewajiban RIPH, lanjut Liliek, juga sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang Hortikultura Nomor 13 Tahun 2010. Oleh sebab itu, posisi RIPH tidak boleh dikesampingkan karena mengacu pada undang-undang pemerintah.

"Jadi, silakan impor tanpa izin impor, tapi kalau tidak punya RIPH akan dicegat. Sikap kami sesuai dengan legal standing," ujarnya.

Liliek menyampaikan, kepada para importir bawang putih dan bawang bombai yang telah memperoleh RIPH dari Kementan, dipersilakan untuk langsung menghubungi para eksportir bawang putih dan bawang bombay di masing-masing negara produsen. Namun, bagi mereka yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas izin impor dari Kemendag, tapi belum mengantongi RIPH, wajib melapor kepada Kementan.

Adapun khusus untuk bawang putih, importir yang nantinya mendapatkan RIPH pun akan mendapatkan kewajiban berupa wajib tanam bawang putih. Dari kewajiban itu, importir harus menghasilkan lima persen bawang putih dari total volume impor yang disetujui Kementan. Caranya, dengan bermitra dengan petani lokal.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Rabu (18/3) menyatakan, Surat Persetujuan Impor untuk bawang putih dan bawang bombai dibebaskan hingga 31 Mei 2020. Agus mengatakan, dengan dibebaskan SPI importasi bisa dilakukan secara mudah dan bebas. Dihilangkannya syarat SPI, menurut Agus, maka membuat RIPH yang menjadi syarat mendapatkan SPI tidak diperlukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement