REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19 sifatnya tausiyah. Fatwa MUI tersebut tidak bersifat memaksa secara hukum.
"Jadi Fatwa MUI tidak menuntut kepatuhan tapi menuntut kesadaran, kalau dari sudut kesadaran umat saya kira tidak semata berhubungan dengan Fatwa MUI tapi berhubungan juga dengan pengetahuan masyarakat tentang bahaya corona," kata Imam kepada Republika.co.id, Senin (23/3).
Ia menerangkan, kalau pemerintah benar-benar melihat wabah Covid-19 sebagai ancaman berbahaya, tentu pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan negara lain. Tapi sejauh ini pemerintah Indonesia mengatakan wabah Covid-19 berbahaya, namun belum mengeluarkan kebijakan seperti yang dilakukan negara lain.
Menurutnya, masyarakat Indonesia cenderung tidak menganggap bahaya wabah Covid-19 kalau pemerintah belum mengeluarkan kebijakan serius yang membuat orang-orang terpaksa tinggal di rumah. Jangankan anjuran tinggal di rumah sementara waktu, aturan perundang-undangan dan hukum saja banyak dilanggar.