REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihanya saat ini tengah menyusun sejumlah opsi tahapan pilkada usai memutuskan untuk menunda tiga tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 beberapa waktu lalu.
Pramono menjelaskan, sejumlah opsi tahapan pilkada yang saat ini tengah dikaji antara lain memadatkan tahapan pilkada atau memundurkan tahapan yang berimbas mundurnya waktu pemungutan suara. "Kami berharap opsi-opsi tersebut bisa kami sampaikan secara tertulis minggu depan, untuk dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR komisi II," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).
Pramono menjelaskan, ada hal krusial lain jika opsinya berakibat mundurnya hari H Pilkada. Ia mengungkapkan, jika opsi tersebut ditempuh maka diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, baik revisi UU atau Perppu. "Karena ketentuan bahwa hari 'H' Pilkada 2020 jatuh pada bulan September 2020 itu diatur dlm UU 10/2016. Yakni di Pasal 201 ayat (6)," ujarnya.
Pramono menuturkan, yang memiliki kewenangan revisi UU maupun Perppu, adalah pemerintah dan DPR. Sementara KPU hanya berhak mengusulkan sejumlah opsi. "Nanti kalau pemerintah dan DPR sudah memutuskan, KPU yang akan menerjemahkan dalam revisi Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," ucapnya.