Rabu 25 Mar 2020 18:24 WIB

Polisi Utamakan Dialog untuk Cegah Kerumunan Warga.

Cegah kerumunan warga, polisi utamakan dialog.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Utamakan Dialog untuk Cegah Kerumunan Warga. Foto ilustrasi: Kerumunan warga di pintu air KBT
Foto: beritajakarta.com
Polisi Utamakan Dialog untuk Cegah Kerumunan Warga. Foto ilustrasi: Kerumunan warga di pintu air KBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tidak akan langsung menindak secara hukum warga yang masih berkumpul di tengah wabah virus corona saat ini. Namun, polisi akan terlebih dahulu mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi memiliki tiga langkah dalam upaya membubarkan masyarakat yang masih nekat berkumpul. Yusri menyebut, tiga langkah itu, yakni preemtif dengan memberikan imbauan-imbauan, langkah preventif dengan melakukan patroli, dan langkah penegakan hukum.

Baca Juga

"Kita kedepankan persuasif dan humanis. Penegakan hukum itu nanti paling terakhir," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (25/3).

Yusri menuturkan, saat ini polisi rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan berkumpul, seperti taman dan kafe. Dia menegaskan, polisi baru akan menindak dengan Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 KUHP, jika ada kumpulan masyarakat yang melawan saat dibubarkan.

"Misalnya kita sampaikan baik-baik jangan kumpul-kumpul, mereka melawan pukul petugas, baru kita lakukan tindakan. Penegakan hukum nanti terakhir," jelas dia.

Meski demikian, sambung Yusri, hingga saat ini masyarakat sudah mulai memahami dan mengurangi aktivitas di luar agar mencegah penyebaran virus corona.

"Kita beri pengertian yang baik, humanis, persuasif. Alhamdulillah, mereka (masyarakat) mengerti," papar Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, langkah polisi untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu tertulis ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement