REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Dilansir siaran pers BI, Selasa (31/3), ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 26 Maret 2020. Peraturan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19.
"Penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)," katanya.
Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020. Diputuskan, BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.
Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah. BI berkomitmen terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait.
"Termasuk dalam memantau perkembangan pandemi Covid-19, sehingga dapat menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional," katanya.