Selasa 31 Mar 2020 18:38 WIB

Relaksasi dari OJK Bantu Tekan Kredit Macet

Kredit macet yang diperkirakan akan naik tajam bisa ditekan.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Industri jasa keuangan menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelonggaran atau relaksasi kredit/ pembiayaan bagi debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit ini sangat bermanfaat bagi perbankan khususnya dalam menekan kredit macet (non performing loan atau NPL).

"Dengan demikian, potensi kenaikan NPL perbankan yang tajam diperkirakan akan menurun dengan adanya restrukturisasi tersebut," ucapnya.

Baca Juga

Di sisi lain, adanya keringanan penilaian kualitas aset, diharapkan sektor lainnya yang tidak terdampak secara signifikan oleh Covid-19 dapat terinsentif untuk mengambil kredit. Hal ini kemudian akan berdampak pada terjaganya pertumbuhan kredit dan akan menimbulkan efek ganda bagi perekonomian.

"Berbagai stimulus kebijakan pemerintah, OJK dan Bank Indonesia tersebut diperkirakan akan membatasi perlambatan pertumbuhan kredit sedemikian sehingga risiko kredit tetap terjaga di level yang manageable meskipun trennya meningkat," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, berbagai stimulus ekonomi tersebut juga diperkirakan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi sehingga permintaan kredit. Diperkirakan cenderung membaik pada tahun depan, sehingga tren NPL tidak akan meningkat tajam.

POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical memberikan relaksasi bagi sektor perbankan. Relaksasi yang diberikan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga. Bisa pula penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.

Dalam POJK diatur pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak virus corona.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement