Selasa 31 Mar 2020 18:38 WIB

Relaksasi dari OJK Bantu Tekan Kredit Macet

Kredit macet yang diperkirakan akan naik tajam bisa ditekan.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Industri jasa keuangan menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelonggaran atau relaksasi kredit/ pembiayaan bagi debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit ini sangat bermanfaat bagi perbankan khususnya dalam menekan kredit macet (non performing loan atau NPL).

"Dengan demikian, potensi kenaikan NPL perbankan yang tajam diperkirakan akan menurun dengan adanya restrukturisasi tersebut," ucapnya.

Baca Juga

Di sisi lain, adanya keringanan penilaian kualitas aset, diharapkan sektor lainnya yang tidak terdampak secara signifikan oleh Covid-19 dapat terinsentif untuk mengambil kredit. Hal ini kemudian akan berdampak pada terjaganya pertumbuhan kredit dan akan menimbulkan efek ganda bagi perekonomian.

"Berbagai stimulus kebijakan pemerintah, OJK dan Bank Indonesia tersebut diperkirakan akan membatasi perlambatan pertumbuhan kredit sedemikian sehingga risiko kredit tetap terjaga di level yang manageable meskipun trennya meningkat," ucapnya.