Kamis 02 Apr 2020 19:36 WIB

Pukat UGM tak Setuju Usulan Pembebasan Napi Korupsi

Pukat UGM mengkritik wacana percepatan pembebasan napi koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rahman mengkritik wacana percepatan pembebasan narapidana koruptor. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada Komisi III DPR RI sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Saya  pada prinsipnya tidak sepakat. Kenapa? Jumlah napi tipikor itu sangat sedikit dibandingkan keseluruhan jumlah warga binaan di Lapas seluruh Indonesia," ujar Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Baca Juga

Sehingga bila para narapidana korupsi dikeluarkan tidak memberi dampak yang signifikan. Sedangkan korupsi bersama kejahatan terorisme dan narkotika, khususnya bandar, itu menjadi kejahatan serius. "Tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi Covid-19 ini," ucapnya.

Ia pun menilai, Lapas khusus para koruptor yang berada di Sukamiskin, Jawa Barat tidak mengalami over kapasitas. Sehingga, yang perlu dilakukan adalah protokol kesehatan untuk mencehah terjadinya penularan Covid-19 ke lapas Sukamiskin. 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dalam sepekan ini. Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani dua pertiga masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani setengah masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.

Dalam rapat dengan DPR kemarin, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement