REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Sebanyak 51 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dibebaskan setelah menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Jumadi di Aceh Besar, Kamis (2/4), mengatakan pembebasan narapidana tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Mereka yang dibebaskan adalah warga binaan dengan masa hukuman di bawah lima tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman terhitung 31 Desember 2020," kata Jumadi.
Jumadi mengingatkan narapidana yang mendapat asimilasi tersebut tidak berkeliaran dan tetap di rumah saja. Apalagi kondisi sekarang sedang mewabah Covid-19.
Oleh karena itu, narapidana yang mendapat asimilasi diminta tetap di rumah. Keberadaan mereka selama menjalani asimilasi diawasi kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Tolong diingat, jangan kemana-mana. Jika kedapatan berkeliaran, pemberian asimilasi bisa dibatalkan dan dikembalikan ke lapas. Sekarang ini wabah COVID-19, jangan sampai setelah dibebaskan malah terkena virus tersebut," kata Jumadi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, mengatakan sebanyak 1.362 narapidana dan anak didik pemasyarakatan dibebaskan
"Narapidana yang dibebaskan tersebut adalah mereka mendapat asimilasi. Pelaksanaan pemberian asimilasi ini sejak 31 Maret hingga 7 April 2020," kata Meurah Budiman.