REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat sudah mengeluarkan 2.002 narapidana dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hingga Jumat (3/4). Ribuan napi itu mendapat asimilasi dan hak integrasi dalam pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
"Jumlahnya terus berubah sampai 7 April 2020, karena masih berproses terus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar di Semarang, Jumat.
Menurut dia, 2.002 napi yang keluar tersebut terbagi atas penerima asimilasi dan integrasi melalui pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Dari jumlah tersebut, 1.923 napi mengikuti program asimilasi di rumah masing-masing.
Pembebasan dan pengeluaran napi akibat dampak Covid-19, kata dia, dilaksanakan secara bertahap karena harus menyesuikan dengan skala prioritas. Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh program pemerintah tersebut. Yaitu, telah menjalani 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan asimilasi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Total napi yang akan dikeluarkan Kemenkumham melalui program ini sekitar 30 ribu orang. Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04. Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah kelebihan kapasitas lapas, lapas anak, dan rutan sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.