REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengoptimalisasi pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bogor tahun 2020, untuk percepatan pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pemanfaatan anggaran itu bersumber dari dua pos anggaran pada APBD Kota Bogor tahun 2020," kata Wakil Wali Kota BogorDedie A Rachim, setelah mengikuti rapat koordinasi melalui video coference dengan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (3/4)
Menurut Dedie, kedua pos anggaran pada APBD Kota Bogor tahun 2020 adalah belanja tidak terduga (BTT) serta pergeseran anggara dari pos-pos yang kegiatannya dapat ditunda.
"Pembahasannya dilakukan dalam sehari atau dua haru ke depan," katanya.
Pemerintah Kota Bogor juga akan melakukan rapat kerja dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor untuk membicarakan persiapan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (7/4).
"Pada penerapan PSBB, Pemerintah Kota Bogor merencanakan akan memberikan bantuan kepada warga misikin yang belum terdaftar sebagai penerima PKH (program keluarga harapan) maupun bantuan sosial lainnya. Berapa jumlah penerimanya dan berapa besarannya masih kita data," katanya.
Menurut Dedie, pada rapat koordinasi melalui videoconference antara Kementerian Dalam Negeri dengan para kepala daerah di Indonesia, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dirjen menjelaskan, Permendari Nomor 1 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tersebut, pada prinsipnya, mengatur soal perubahan APBD boleh lebih dari satu kali pada situasi tertentu. Kemudian, penyesuaian anggaran dapat dilaksanakan untuk tiga hal yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta penyediaan jaring pengaman sosial.