Ahad 05 Apr 2020 04:17 WIB

Pemkot Bogor Optimalisasi Anggaran untuk Penanganan Corona

Pemerintah Kota Bogor mengoptimalisasi pemanfaatan anggaran untuk penanganan corona.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengoptimalisasi pemanfaatan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bogor tahun 2020, untuk percepatan pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemanfaatan anggaran itu bersumber dari dua pos anggaran pada APBD Kota Bogor tahun 2020," kata Wakil Wali Kota BogorDedie A Rachim, setelah mengikuti rapat koordinasi melalui video coference dengan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (3/4)

Baca Juga

Menurut Dedie, kedua pos anggaran pada APBD Kota Bogor tahun 2020 adalah belanja tidak terduga (BTT) serta pergeseran anggara dari pos-pos yang kegiatannya dapat ditunda. 

"Pembahasannya dilakukan dalam sehari atau dua haru ke depan," katanya.

Pemerintah Kota Bogor juga akan melakukan rapat kerja dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor untuk membicarakan persiapan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (7/4).

"Pada penerapan PSBB, Pemerintah Kota Bogor merencanakan akan memberikan bantuan kepada warga misikin yang belum terdaftar sebagai penerima PKH (program keluarga harapan) maupun bantuan sosial lainnya. Berapa jumlah penerimanya dan berapa besarannya masih kita data," katanya.

Menurut Dedie, pada rapat koordinasi melalui videoconference antara Kementerian Dalam Negeri dengan para kepala daerah di Indonesia, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dirjen menjelaskan, Permendari Nomor 1 tahun 2020 yang merupakan hasil revisi dari Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tersebut, pada prinsipnya, mengatur soal perubahan APBD boleh lebih dari satu kali pada situasi tertentu. Kemudian, penyesuaian anggaran dapat dilaksanakan untuk tiga hal yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta penyediaan jaring pengaman sosial.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement