Senin 06 Apr 2020 10:46 WIB

OJK Beri Keringanan Tunda Cicilan KPR

Perbankan diberikan kewenangan sepenuhnya terkait persetujuan restrukturisasi kredit.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus corona. Salah satunya dengan menunda kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Foto: Adeng Bustomi/Antara
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus corona. Salah satunya dengan menunda kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus corona. Salah satunya dengan menunda kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor KPR termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi jika debitur terdampak virus corona. “KPR terimbas dari Covid 19, baik langsung atau tidak langsung masuk ke reskturisasi kredit,” ujarnya dalam video conference di Jakarta, Ahad (5/4).

Pemberian keringanan kredit tersebut sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan saat ini kondisi perbankan dari likuiditas dan permodalan masih dalam kategori baik. Sedangkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih berada pada angka 2,79 persen dan net satu persen.

“Risiko NPL masih bagus pada posisi sekarang. Kita mencermati day to day, jadi kita ikut perkembangnya dari waktu ke waktu dan kita antisipasi bahwa stimulus ini membantu bank dan sektor rill supaya tidak terlalu kena dampak Covid-19,” jelasnya.

OJK juga melakukan komunikasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Perbanas untuk bersama-sama mengimplementasikan POJK tersebut. "Kita minta (Himbara, Perbanas) proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Sebagian besar sudah mengimplementasikan itu," ucapnya.

Heru menekankan perbankan diberikan kewenangan sepenuhnya terkait persetujuan restrukturisasi kredit debitur. Kemudian, dia juga berharap bank dapat tetap cekatan dan teliti dalam menentukan debitur yang mendapatkan pelonggaran kredit.

"Kita harapkan bank betul-betul menilai sehingga tidak ada penumpang gelap," ucapnya.

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 menyebutkan kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement