Rabu 08 Apr 2020 06:25 WIB

Politikus Demokrat: Pembahasan RKUHP Tunggu Corona Tuntas

Pembahasan RUU tak sederhana harus melibatkan banyak pihak.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak perlu terburu-buru. Didik menilai, RKUHP bisa dibahas nanti setelah wabah Covid-19 terlewati.

"Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Corona. Urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona," kata Didik melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4).

Baca Juga

Didik mengingatkan, pembahasan RUU tidak sederhana. Pembahasan itu harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi.

Namun demikian, kata Didik, mekanisme teknis terkait hal tersebut baik rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan saat ini.

"Hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III terkait dengan tehnis mulainya pembahasan. Dan hingga saat ini Fraksi kami juga belum menerima permintaan Komisi III untuk keanggotaan di panja kedua  RUU tersebut," ujar Didik.

Didik menegaskan, RUU apapun, khususnya yang menjadi lingkup Komisi III sebaiknya menunggu wabah Covid-19 tuntas. Sehingga, partisipasi masyarakat dalam pembahasan sesuatu RUU dapat dimaksimalkan.

"Apa yang mau dikejar dengan RUU tersebut? Untuk kepentingan rakyat atau siapa? Kalau untuk kepentingan rakyat keterlibatan rakyat dalam pembahasan RUU adalah mutlak adanya. Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement