REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya. Uang triliunan rupiah yang ditanamkan di koperasi ini pun tak jelas keberadaannya.
Dalam rapat kerja Komisi XI bersama Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara virtual, Selasa (7/4), terungkap pertanyaan menyangkut kinerja OJK, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan industri jasa keuangan non bank yang semakin menurun. Ini karena munculnya berbagai kasus mulai Mina Padi, Jiwasraya, Asabri sebagai bukti nyata. Sementara menyangkut kasus Indosurya, OJK minta waktu untuk memeriksa datanya.
"Kita mempertanyakan karena banyak sekali warga menengah ke bawah yang korban. Uang hasil keringat kerja keras mereka berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hilang begitu saja. Karena itu kita minta OJK untuk segera koordinasi dengan Kementerian Koperasi UKM terkait KSP Indosurya," kata anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/4).
Menurut Kamrussamad, fenomena Indosurya sudah lama terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, kata dia, diperlukan edukasi dan literasi ke publik agar mereka dapat membedakan mana jenis investasi legal dan mana yang bodong.
"Kejadian ini juga menandakan bahwa OJK belum maksimal dalam menjalankan fungsi edukasi sistem industri jasa keuangan," tegasnya.
Seperti diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya. Kabar pahit ini terungkap pada 24 Februari 2020, saat ISP mengeluarkan memo kepada nasabahnya bahwa pengembalian dana harus diperpanjang 6 bulan sampai 4 tahun.
Namun, tak lama kemudian ISP mengeluarkan memo baru, isinya pengembalian dana tidak lagi diperpanjang melainkan dicicil 3-10 tahun. ISP merupakan koperasi simpan pinjam, namun target nasabahnya kelas menengah ke atas.