Senin 13 Apr 2020 12:28 WIB

Legislator Kritik Miskoordinasi Pemerintah Soal PSBB

Miskoordinasi itu di antaranya mengizinkan ojek online membawa penumpang saat PSBB.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Achmad Baidowi mengkritik pemerintah yang sekali lagi tak sejalan dalam pandemi virus Covid-19 atau corona saat ini. Salah satunya, kembali mengizinkan ojek online membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ini sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan, dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," ujar dia, Senin (13/4).

Baca Juga

Menurutnya, peraturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu. Sebab, prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing," ujar Baidowi.