Selasa 14 Apr 2020 19:26 WIB

KPU: Banyak Prasyarat Ketika Pilkada Ditunda Desember 2020

KPU berpendapat, idealnya pemungutan suara serentak 2020 dilaksanakan September 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, banyak hal yang mesti dipertimbangkan maupun syarat yang harus dipenuhi ketika Pilkada 2020 ditunda pada Desember mendatang. Sebab, KPU berpendapat, idealnya pemungutan suara serentak 2020 dilaksanakan September 2021 mengingat kasus terkonfirmasi virus corona yang makin meningkat.

"Memang kami mendiskusikan rapat dengan para anggota, sebetulnya opsi yang lebih memberi keyakinan, kepastian memang September 2021, kecuali memang prasyarat-prasyarat atau kondisi-kondisi yang kami sampaikan untuk Desember dan Maret itu bisa terpenuhi," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (14/4).

Baca Juga

KPU RI menyampaikan tiga opsi waktu pemungutan suara Pilkada 2020 diantaranya pada 9 Desember 2020 (Opsi A), 17 Maret 2021 (Opsi B), atau 29 September 2021 (Opsi C). Untuk Opsi A dan B, Arief meminta, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada selambat-lambatnya akhir April 2020. 

Selain itu, masa tanggap darurat bencana nasional Covid-19 harus dipastikan berakhir pada 29 Mei 2020. Sehingga, KPU bisa kembali melaksanakan tahapan pilkada yang sempat ditunda pada 1 Juni 2020.

Kemudian, kata Arief, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dicabut agar masyarakat kembali bebas beraktivitas di luar rumah dan penularan Covid-19 tidak lagi terjadi. Sebab, pelaksanaan tahapan pilkada selanjutnya membutuhkan interaksi sosial antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. 

Belum lagi, lanjut Arief, masa kampanye dan masa penyelesaian sengketa tata usaha negara juga harus diperhatikan. Apalagi, pemungutan suara pada Opsi A dilaksanakan pada awal bulan.

"Kalau ada hal-hal yang tidak tercapai sebagaimana yang kita paparkan pada pemaparan tadi tentu harus jadi pertimbangan kita semua," kata Arief.

Namun, Komisi II DPR RI pada akhirnya menyetujui usulan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Padahal, sampai saat ini belum dipastikan kapan Covid-19 yang menjadi pandemi global segera berakhir.

Sementara itu, Komisi II, penyelenggara pemilu, dan Kemendagri akan kembali mengadakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat bencana Covid-19 selesai pada 29 Mei mendatang. Akan tetapi, kata Arief, untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020 harus selesai akhir Mei agar memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pilkada.

"Maka PKPU harus sudah ditetapkan, PKPU tentang revisi tahapan harus sudah ditetapkan sebelum tanggal 30 Mei," tutur Arief.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement