REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus investasi bodong dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kembali mencuat. Kali ini KSP Indosurya Cipta yang telah melakukan penggelapan dana nasabah koperasi hingga triliunan rupiah.
Menurut Pakar dan Pengamat Koperasi Suroto, kasus semacam ini seringkali terjadi. Dan umumnya, kata dia, koperasi yang bersangkutan menggunakan skema ponzi.
Lalu bagaimana cara calon nasabah atau anggota koperasi membedakan mana koperasi yang benar dan abal-abal?
"Pertama, hindari bunga yang terlalu tinggi. Mereka menggunakan skema ponzi dengan memberikan iming-iming investasi dengan tawaran interest rate yang tinggi. Ini langsung idle, kemudian mereka spekulasi, karena bisnisnya bukan di situ," kata Suroto kepada Republika.co.id, Kamis (16/4).
Kedua, nasabah atau calon nasabah koperasi harus memahami bahwa skema koperasi adalah bisnis berbasis anggota (member based), sehingga mereka juga berperan sebagai pemilik secara bersama-sama. Tidak sekedar menjadi nasabah.
Suroto menjelaskan, kalau prinsip koperasi dijalankan secara benar, mereka akan mendapatkan pendidikan tentang perkoperasian. Anggota memiliki hak untuk mengetahui informasi adminsitarsi keuangan, pengelolaan dana nasabah dan bisnis juga dapat diakses secara detail.
"Ini sebagai ciri dari rumah kaca, bisnis yang jujur dan tampak transparan, dan bagaimana mengamalkan ekonomi kejujuran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad. Dengan sendirinya eksploitasi ekonomi itu hilang," jelasnya.
Dengan keterlibatan anggota secara menyeluruh, maka anggota juga dapat mengambil keputusan dalam koperasi. Anggota dapat ikut mengambil keputusan melalui Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
"Kalau tidak terlibat untuk menentukan keputusan manajemen strategi, itu bukan koperasi," tegasnya.
Kasus KSP Indosurya Cipta bermula pada Februari 2020 ketika sejumlah nasabah KSP Indosurya mengadukan masalah gagal bayar deposito. Investasi bodong ini ternyata telah bergulir selama beberapa tahun di koperasi tersebut.
Total dana publik yang tersimpan di KSP tersebut mencapai Rp 10 triliun. Mereka menyimpan di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi, antara 9 sampai 12 persen per tahun.
Angka itu jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5 sampai 7 persen pada tempo sama. Kasus ini terus bergulir karena KSP Indosurya meski sudah meminta perpanjangan belum bisa menepati janji ke nasabah.