REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung Polri meningkatkan langka antisipasi terhadap gejolak dalam masyarakat di tengah pandemi Covid-10. Ia mengatakan, Polri harus benar-benar bisa menjadi pengayom masyarakat.
"Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak yang diberikan dan dijamin konstitusi di dalam sebuah negara demokrasi. Hanya, dalam kondisi psikologis masyarakat yang tertekan seperti sekarang, ada kemungkinan muncul gejolak yang berpotensi mengancam kamtibmas," kata Herman di Jakarta, Jumat (17/4).
Herman menanggapi terkait Telegram Polri bernomor: ST/1184 /lV/OPS.2/2020 yang ditanda tangani Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Aman Nusa II 2020. Legislator dari Fraksi PDIP itu mengapresiasi dan mendukung kesigapan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaharkam Komjen Agus Andrianto dalam menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan meredam gejolak di masyarakat.
Menurutnya, salah satu hal utama yang harus turut dijaga aparat kepolisian dalam kondisi sekarang adalah terjaminnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat. "Terganggunya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, yang mungkin saja terjadi bila ada blokade jalan oleh pihak mana pun, akan sangat mungkin menimbulkan gejolak yang tidak kita inginkan bersama," ujarnya.
Herman juga berpesan agar petugas di lapangan bersikap profesional, sehingga akan mempermudah pekerjaan polisi dan penerimaan masyarakat. Dia meminta petugas kepolisian yang bertugas di lapangan harus betul-betul bersikap profesional dan menjadi pengayom yang diandalkan oleh negara serta masyarakat.
"Saya paham bahwa mungkin aparat letih, tetapi kepada mereka juga dibebankan tanggung jawab untuk bekerja profesional, tidak memperlihatkan sikap arogan atau mengucapkan kalimat provokatif saat melakukan pengamanan," katanya pula.
Dia berharap tidak ada lagi aksi provokatif seperti yang terjadi di Sumatera Utara beberapa waktu lalu, dan diharapkan masyarakat patuh pada anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan physical distancing demi melawan virus tersebut.