REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Didik Mukrianto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 tak akan dibahas pada masa sidang DPR kali ini. "Kalau mendasarkan kepada UU 12/2011 khususnya Pasal 52 ayat (1). Perppu tersebut secara resmi diajukan ke DPR di masa sidang berikutnya," ujar Didik lewat pesan singkat, Ahad (19/4).
Pembahasan Perppu itu di DPR, akan didahului dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Untuk menentukan Perppu tersebut akan dibahas oleh AKD DPR yang mana. Adapun masa sidang III DPR akan berakhir pada 12 Mei mendatang, lalu memasuki masa reses.
"Saat ini rapat Bamus belum dilakukan, sehingga terlalu dini apabila Banggar mengambil tanggung jawab untuk membahas," ujar Didik.
Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020.
Di sisi lain, ia menilai wajar ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap Perppu 1/2020. Menurutnya, di dalamnya memang terdapat poin yang berpotensi melanggar konstitusi.
Sebab, Perppu tersebut memberikan keistimewaan pada pihak-pihak tertentu. Khususnya terkait kewenangan, tanggung jawab, maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.