Senin 20 Apr 2020 15:55 WIB

RUU Ciptaker Bakal Jadi Karpet Merah untuk TKA?

RUU Ciptaker mempermudah birokrasi perizinan TKA untuk sektor dengan skill tertentu

Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) disinyalir hanya akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Dosen Universitas Padjajaran Bandung, Rully Chairul Anwar, menepis penilaian tersebut.

Menurutnya, RUU Ciptaker memang mempermudah birokrasi perizinan TKA. Tetapi hanya untuk sektor dengan skill tertentu yang benar-benar dibutuhkan karena tenaga kerja dalam negeri belum ada atau belum memiliki tingkat keahlian sesuai kebutuhan.

“RUU Ciptaker bukan karpet merah untuk para tenaga kerja asing. RUU Ciptaker hanya untuk mempermudah birokrasi para TKA dengan skill tertentu, dan bukan untuk semua TKA”, kata Rully dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Rully, pasal yang dicurigai sebagai karpet merah tenaga kerja asing adalah ketentuan Pasal 89 RUU Ciptaker yang mengubah atau menghapus beberapa ketentuan dalam UU/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan aturan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi invasi tenaga kerja asing sehingga Indonesia dibanjiri pekerja asing yang menggusur posisi pekerja Indonesia. 

‘’Kalau kita cermati secara mendalam, kekhawatiran itu sebenarnya tidak perlu muncul.  Karena aturan terkait TKA ke Indonesia tetap tidak berubah. Beberapa peraturan di bawah Undang-Undang yang mengatur soal mekanisme perizinan masuk bagi tenaga kerja asing tetap berlaku,’’ kata aktivis Forum Kajian Informasi dan Literasi Sosial Budaya Unpad itu.

Selain itu, tambahnya, kemudahan aturan masuk bagi TKA hanya bagi profesi dengan keahlian atau skill tertentu. Kemudian, ada kewajiban bagi pemberi kerja TKA menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

“Peraturan dalam RUU Ciptaker tidak diperuntukkan bagi seluruh TKA melainkan untuk TKA dengan skill khusus dimana proses kedatangan mereka menjadi lebih mudah perizinannya,” tuturnya.

Sebelumnya sejumlah pihak sempat menaruh kekhawatiran RUU Ciptaker akan mengakhiri mimpi para milenal untuk mendapatkan pekerjaan mudah. Pasal 89 RUU Ciptaker mengecualikan perusahaan start-up dari mekanisme perizinan TKA.

Dengan aturan baru tersebut, perusahaan-perusahaan start-up tidak akan diisi oleh generasi milenial Indonesia tetapi TKA dari Filipina, India, Thailand atau negara lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement