Senin 20 Apr 2020 18:46 WIB

Perppu Corona Digugat, MK Siapkan Regulasi Sidang Jarak Jauh

MK menyiapkan piranti dan sarana prasarana agar kaidah hukum acara terpenuhi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference. Hal ini dilakukan karena sejumlah permohonan pengujian undang-undang masuk ke MK secara daring, termasuk gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

MK juga sedang menyiapkan piranti dan sarana prasarana yang diperlukan supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang dapat digelar di tengah pandemi virus corona setelah 21 April mendatang.

Baca Juga

"Mudah-mudahan setelah tanggal 21 April sidang bisa digelar. Termasuk untuk uji materi Undang-Undang lainnya. Tapi tetap melihat dan mempertimbangkan situasi aktual," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).

Ia mengatakan, kekhususan sidang uji materi Perppu Covid-19 ini, karena sifat terbitnya Perppu dalam situasi genting. Sehingga, penyelesaian pengujiannya pun harus segera dilakukan.