Senin 20 Apr 2020 18:46 WIB

Perppu Corona Digugat, MK Siapkan Regulasi Sidang Jarak Jauh

MK menyiapkan piranti dan sarana prasarana agar kaidah hukum acara terpenuhi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh melalui video conference. Hal ini dilakukan karena sejumlah permohonan pengujian undang-undang masuk ke MK secara daring, termasuk gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

MK juga sedang menyiapkan piranti dan sarana prasarana yang diperlukan supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang dapat digelar di tengah pandemi virus corona setelah 21 April mendatang.

Baca Juga

"Mudah-mudahan setelah tanggal 21 April sidang bisa digelar. Termasuk untuk uji materi Undang-Undang lainnya. Tapi tetap melihat dan mempertimbangkan situasi aktual," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).

Ia mengatakan, kekhususan sidang uji materi Perppu Covid-19 ini, karena sifat terbitnya Perppu dalam situasi genting. Sehingga, penyelesaian pengujiannya pun harus segera dilakukan.

"Kekhususannya ya karena memang yang diuji Perppu ya bukan Undang-Undang, tentu akan ada pertimbangan, terutama terkait dengan waktu penyelesaian," kata Fajar.

Sebelumnya, Panitera Muda I MK Triyono Edy mengatakan, terkait permohonan yang telah masuk tersebut, Kepaniteraan MK memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika permohonan telah dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan maka Kepaniteraan MK akan meregistrasi dan memberi nomor perkara terhadap permohonan tersebut.

“Selanjutnya, akan dibuat ketetapan panel hakim. Kemudian ketetapan hari sidang pertama, ketetapan PP, penjadwalan sidang, barulah pemanggilan sidang. Dan sidang dilakukan secara online melalui Vicon (video conference, Cloudx),” ujar Edy dikutip situs resmi MK, Kamis (16/4).

Pada 9 April 2020, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan permohonan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kemudian tiga warga negara lainnya juga mengajukan permohonan terkait pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut pada 14 April 2020, yakni Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono.

Terkait permohonan tersebut, Edy menyebut kemungkinan akan menjadi prioritas untuk disidangkan mengingat pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini. "Namun hal tersebut masih dalam pembahasan dan akan dirapatkan kembali dengan Wakil Ketua pada hari Senin, 20 April 2020 untuk penjadwalan sidang PUU," kata dia.

Selain itu, pada Maret 2020, tercatat ada tiga permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan MK, yakni pengujian UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Sementara, pada April 2020, selain Perppu Nomor 1/2020, ada permohonan pengujian UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lalu permohonan pengujian UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement