REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 38.822 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan data tersebut dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan
“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822, pembebasan dengan asimilasi sejumlah 36.641 narapidana dan anak, sementara pembebasan integerasi sebanyak 2.181 narapidana dan anak,” kata Rika dalam pesan singkatnya, Senin (20/4).
Rika memerinci, dari 36.641 yang menjalani program asimilasi, 35.738 merupakan narapidana, sisanya 903 adalah anak. Sementara dari 2.181 yang menjalani program integrasi, 2.145 merupakan narapidana dan 36 sisanya merupakan anak.
Rika menegaskan, bagi warga binaan yang kembali berulah dan melanggar aturan asimiliasi dan Integrasi ataupun melakukan tindak pidana lagi maka akan dijatuhkan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan adalah dicabut hak asimilasi dan integrasinya,
“Mereka juga mendapatkan sanksi wajib menjalankan sisa pidananya kembali ke lapas/ rutan sebelumnya ia menjalankan pidana, serta ditempatkan di straft cell/ ruang pengasingan,” terang Rika.
Selain itu, mereka juga akan diproses hukum dengan tindak pidana yang baru, tambahan hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan. Hukuman tersebut tentunya dijalankan setelah selesai menjalankan pidana yang lama.
Diketahui, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.