REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 4.494 personel gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya. Personel gabungan tersebut akan ditempatkan di 97 pos pemeriksaan atau check point yang tersebar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
"Jumlah personel yang di tempatkan di check point disesuikan dengan kebutuhan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Saptono Erlangga, Selasa (21/4).
Erlangga mengatakan, setiap kabupaten/kota memiliki jumlah cek poin berbeda. Hal tersebut, kata dia, karena setiap daerah memiliki perbedaan luas wilayah. Ia mengatakan, jumlah check point di Kota Bandung dengan Sumedang berbeda. Kota Bandung, kata dia, hanya memiliki 19 cek poin, sedangkan Sumedang 27. Cek pon tersebut ditempatkan di sejumlah titik baik di pusat kota maupun perbatasan wilayah.
"Demikian pula Kabupaten Bandung dan KBB jumlahnya juga berbeda," ucapnya.
Di setiap titik check point, lanjut Erlangga, petugas akan melakukan sejumlah pemeriksaan. Di antaranya, pemeriksaan pengunaan masker dan kapasitas kendaraan sesuai dengan aturan dalam penerapan PSBB. Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam PSBB. Meski demikian, kata dioa, sanksi berupa blanko teguran tetap disiapkan.
"Kita kedepankan persuasif dan humanis bukan teguran, teguran hanya dalam bentuk blanko saja," ujarnya.
Hal yang sampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Rudy Supahriadi Ia mengatakan, diawal penerapan aturan PSBB di Bandung Raya, pihak kepolisian tidak akan langsung menindak tegas pelanggar. Polisi, kata dia, hanya akan memberikan peringatan dan surat teguran seperti yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya.
"Kita lakukan dengan humanis dan persuasif. Kita berharap kesadaran masyarakat tumbuh dalam program ini," kata dia.